RANGKUMAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang
menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau
penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet,
atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau
dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun
bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun
tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh
lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa,
kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam
merancang instruksi- instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku
untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara
untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan
bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya
siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan,
memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau
memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
3
11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan
memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi,
baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi
lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum,
yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan
atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada
Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk
Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan
Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas
dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual,
termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di
bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkanbagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan haktersebut tanpa izin pemegangnya.Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatanmenerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual,menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkankepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan Ciptaan kepadapublik melalui sarana apa pun.Pasal 3Beralih atau dialihkannya Hak Cipta tidak dapat dilakukan secara lisan, tetapi harusdilakukan secara tertulis baik dengan maupun tanpa akta notariil.Pasal 4Karena manunggal dengan Penciptanya dan bersifat tidak berwujud, Hak Ciptapada prinsipnya tidak dapat disita, kecuali Hak Cipta tersebut diperoleh secaramelawan hukum.Pasal 5Pada prinsipnya Hak Cipta diperoleh bukan karena pendaftaran, tetapi dalam halterjadi sengketa di pengadilan mengenai Ciptaan yang terdaftar dan yang tidakterdaftar sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf b sertaapabila pihak-pihak yang berkepentingan dapat membuktikan kebenarannya, hakimdapat menentukan Pencipta yang sebenarnya berdasarkan pembuktian tersebut.Pasal 6Yang dimaksud dengan bagian tersendiri, misalnya suatu ciptaan berupa film serial, yangisi setiap seri dapat lepas dari isi seri yang lain, demikian juga dengan buku, yang untukisi setiap bagian dapat dipisahkan dari isi bagian yang lain.Pasal 7Rancangan yang dimaksud adalah gagasan berupa gambar atau kata atau gabungankeduanya, yang akan diwujudkan dalam bentuk yang dikehendaki pemilik rancangan.Oleh karena itu, perancang disebut Pencipta, apabila rancangannya itu dikerjakan secaradetail menurut desain yang sudah ditentukannya dan tidak sekadar gagasan atau ide saja.Yang dimaksud dengan di bawah pimpinan dan pengawasan adalah yang dilakukandengan bimbingan, pengarahan, ataupun koreksi dari orang yang memiliki rancangantersebut.Pasal 8Ayat (1)Yang dimaksud dengan hubungan dinas adalah hubungan kepegawaian antarapegawai negeri dengan instansinya.Ayat (2)Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Hak Cipta yang dibuat olehseseorang berdasarkan pesanan dari instansi Pemerintah tetap dipegang oleh instansiPemerintah tersebut selaku pemesan, kecuali diperjanjikan lain.Ayat (3)Yang dimaksud dengan hubungan kerja atau berdasarkan pesanan di sini adalahCiptaan yang dibuat atas dasar hubungan kerja di lembaga swasta atau atas dasarpesanan pihak lain.Pasal 9Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya dengan tidakmenyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagaiPenciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Bagian Ketiga
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Pasal 10Dalam rangka melindungi folklor dan hasil kebudayaan rakyat lain, Pemerintahdapat mencegah adanya monopoli atau komersialisasi serta tindakan yang merusakatau pemanfaatan komersial tanpa seizin negara Republik Indonesia sebagaiPemegang Hak Cipta. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari tindakanpihak asing yang dapat merusak nilai kebudayaan tersebut.Folklor dimaksudkan sebagai sekumpulan ciptaan tradisional, baik yang dibuatoleh kelompok maupun perorangan dalam masyarakat, yang menunjukkan identitassosial dan budayanya berdasarkan standar dan nilai-nilai yang diucapkan ataudiikuti secara turun temurun, termasuk:a. cerita rakyat, puisi rakyat;b. lagu-lagu rakyat dan musik instrumen tradisional;c. tari-tarian rakyat, permainan tradisional;d. hasil seni antara lain berupa: lukisan, gambar, ukiran-ukiran, pahatan, mosaik,perhiasan, kerajinan tangan, pakaian, instrumen musik dan tenun tradisional.Pasal 11Ayat (1)Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan status Hak Cipta dalam hal suatukarya yang Penciptanya tidak diketahui dan tidak atau belum diterbitkan,sebagaimana layaknya Ciptaan itu diwujudkan. Misalnya, dalam hal karya tulisatau karya musik, Ciptaan tersebut belum diterbitkan dalam bentuk buku ataubelum direkam. Dalam hal demikian, Hak Cipta atas karya tersebut dipegang olehNegara untuk melindungi Hak Cipta bagi kepentingan Penciptanya, sedangkanapabila karya tersebut berupa karya tulis dan telah diterbitkan, Hak Cipta atasCiptaan yang bersangkutan dipegang oleh Penerbit.Ayat (2)Penerbit dianggap Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang diterbitkan denganmenggunakan nama samaran Penciptanya. Dengan demikian, suatu Ciptaan yangditerbitkan tetapi tidak diketahui siapa Penciptanya atau terhadap Ciptaan yanghanya tertera nama samaran Penciptanya, penerbit yang namanya tertera di dalamCiptaan dan dapat membuktikan sebagai Penerbit yang pertama kali menerbitkanCiptaan tersebut dianggap sebagai Pemegang Hak Cipta. Hal ini tidak berlakuapabila Pencipta di kemudian hari menyatakan identitasnya dan ia dapatmembuktikan bahwa Ciptaan tersebut adalah Ciptaannya.Ayat (3)Penerbit dianggap Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang telah diterbitkan tetapitidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaranPenciptanya, penerbit yang pertama kali menerbitkan Ciptaan tersebut dianggapmewakili Pencipta. Hal ini tidak berlaku apabila Pencipta dikemudian harimenyatakan identitasnya dan ia dapat membuktikan bahwa Ciptaan tersebut adalahCiptaannya.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12Huruf aYang dimaksud dengan perwajahan karya tulis adalah karya cipta yang lazimdikenal dengan "typholographical arrangement", yaitu aspek seni padasusunan dan bentuk penulisan karya tulis. Hal ini mencakup antara lainformat, hiasan, warna dan susunan atau tata letak huruf indah yang secarakeseluruhan menampilkan wujud yang khas.Huruf bYang dimaksud dengan Ciptaan lain yang sejenis adalah Ciptaan-ciptaanyang belum disebutkan, tetapi dapat disamakan dengan Ciptaan-ciptaanseperti ceramah, kuliah, dan pidato.Huruf cYang dimaksud dengan alat peraga adalah Ciptaan yang berbentuk duaataupun tiga dimensi yang berkaitan dengan geografi, topografi, arsitektur,biologi atau ilmu pengetahuan lain.Huruf dLagu atau musik dalam undang-undang ini diartikan sebagai karya yangbersifat utuh, sekalipun terdiri atas unsur lagu atau melodi, syair atau lirik,dan aransemennya termasuk notasi.Yang dimaksud dengan utuh adalah bahwa lagu atau musik tersebutmerupakan satu kesatuan karya cipta.Huruf fYang dimaksud dengan gambar antara lain meliputi: motif, diagram, sketsa,logo dan bentuk huruf indah, dan gambar tersebut dibuat bukan untuk tujuandesain industri.Yang dimaksud dengan kolase adalah komposisi artistik yang dibuat dariberbagai bahan (misalnya dari kain, kertas, kayu) yang ditempelkan padapermukaan gambar.Seni terapan yang berupa kerajinan tangan sejauh tujuan pembuatannyabukan untuk diproduksi secara massal merupakan suatu Ciptaan.Huruf gYang dimaksud dengan arsitektur antara lain meliputi: seni gambarbangunan, seni gambar miniatur, dan seni gambar maket bangunan.Huruf hYang dimaksud dengan peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alamdan/atau buatan manusia yang berada di atas ataupun di bawah permukaanbumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.Huruf iBatik yang dibuat secara konvensional dilindungi dalam undang-undang inisebagai bentuk Ciptaan tersendiri. Karya-karya seperti itu memperolehperlindungan karena mempunyai nilai seni, baik pada Ciptaan motif ataugambar maupun komposisi warnanya. Disamakan dengan pengertian senibatik adalah karya tradisional lainnya yang merupakan kekayaan bangsaIndonesia yang terdapat di berbagai daerah, seperti seni songket, ikat, danlain- lain yang dewasa ini terus dikembangkan.Huruf kKarya sinematografi yang merupakan media komunikasi massa gambar gerak(moving images) antara lain meliputi: film dokumenter, film iklan, reportaseatau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karyasinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video,cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkandi bioskop, di layar lebar atau ditayangkan di televisi atau di media lainnya.Karya serupa itu dibuat oleh perusahaan pembuat film, stasiun televisi atauperorangan.Huruf lYang dimaksud dengan bunga rampai meliputi: Ciptaan dalam bentuk bukuyang berisi kumpulan karya tulis pilihan, himpunan lagu-lagu pilihan yangdirekam dalam satu kaset, cakram optik atau media lain, serta komposisiberbagai karya tari pilihan.Yang dimaksud dengan database adalah kompilasi data dalam bentuk apapunyang dapat dibaca oleh mesin (komputer) atau dalam bentuk lain, yangkarena alasan pemilihan atau pengaturan atas isi data itu merupakan kreasiintelektual. Perlindungan terhadap database diberikan dengan tidakmengurangi hak Pencipta lain yang Ciptaannya dimasukkan dalam databasetersebut.Yang dimaksud dengan pengalihwujudan adalah pengubahan bentuk,misalnya dari bentuk patung menjadi lukisan, cerita roman menjadi drama,drama menjadi sandiwara radio dan novel menjadi film.Ayat (3)Ciptaan yang belum diumumkan, sebagai contoh sketsa, manuskrip, cetak biru(blue print) dan yang sejenisnya dianggap Ciptaan yang sudah merupakan suatukesatuan yang lengkap.Pasal 13Huruf eYang dimaksud dengan keputusan badan-badan sejenis lain, misalnya keputusankeputusanyang memutuskan suatu sengketa, termasuk keputusan–keputusanPanitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, dan Mahkamah Pelayaran.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14Huruf bContoh dari Pengumuman dan Perbanyakan atas nama Pemerintah adalahPengumuman dan Perbanyakan mengenai suatu hasil riset yang dilakukan denganbiaya Negara.Huruf cYang dimaksud dengan berita aktual adalah berita yang diumumkan dalam waktu1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan.Pasal 15Huruf aPembatasan ini perlu dilakukan karena ukuran kuantitatif untuk menentukanpelanggaran Hak Cipta sulit diterapkan. Dalam hal ini akan lebih tepat apabilapenentuan pelanggaran Hak Cipta didasarkan pada ukuran kualitatif. Misalnya,pengambilan bagian yang paling substansial dan khas yang menjadi ciri dariCiptaan, meskipun pemakaian itu kurang dari 10 %. Pemakaian seperti itu secarasubstantif merupakan pelanggaran Hak Cipta. Pemakaian Ciptaan tidak dianggapsebagai pelanggaran Hak Cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkandengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifatnonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial. Misalnya, kegiatan dalam lingkuppendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, denganketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Penciptanya. Termasukdalam pengertian ini adalah pengambilan Ciptaan untuk pertunjukan ataupementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis,penyebutan atau pencantuman sumber Ciptaan yang dikutip harus dilakukan secaralengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama Pencipta,judul atau nama Ciptaan, dan nama penerbit jika ada.Yang dimaksud dengan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang HakCipta adalah suatu kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalammenikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan.Huruf gSeorang pemilik (bukan Pemegang Hak Cipta) Program Komputer dibolehkanmembuat salinan atas Program Komputer yang dimilikinya, untuk dijadikancadangan semata-mata untuk digunakan sendiri. Pembuatan salinan cadanganseperti di atas tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta.Pasal 16Pasal 17Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah beredarnya Ciptaan yang apabiladiumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalahkesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanankeamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalammasyarakat, dan ketertiban umum. Misalnya, buku-buku atau karya-karya sastra ataukarya-karya fotografi.Pasal 18Ayat (1)Maksud ketentuan ini adalah Pengumuman suatu ciptaan melalui penyiaran radio,televisi dan sarana lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah haruslahdiutamakan untuk kepentingan publik yang secara nyata dibutuhkan olehmasyarakat umum.
Bagian Keenam
Hak Cipta atas Potret
Pasal 19Ayat (1)Tidak selalu orang yang dipotret akan setuju bahwa potretnya diumumkan tanpadiminta persetujuannya. Oleh karena itu ditentukan bahwa harus dimintakanpersetujuan yang bersangkutan atau ahli warisnya.Pasal 20Dalam suatu pemotretan dapat terjadi bahwa seseorang telah dipotret tanpa diketahuinyadalam keadaan yang dapat merugikan dirinya.Pasal 21Misalnya, seorang penyanyi dalam suatu pertunjukan musik dapat berkeberatan jikadiambil potretnya untuk diumumkan.Pasal 22Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan pidana, Potretseseorang dalam keadaan bagaimanapun juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansiyang berwenang.Pasal 23Kecuali terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan fotografi,seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpapersetujuan Pemegang Hak Cipta untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameranuntuk umum atau memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19dan Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.
Bagian Ketujuh
Hak Moral
Pasal 24Dengan hak moral, Pencipta dari suatu karya cipta memiliki hak untuk:a. dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam Ciptaannya ataupunsalinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum;b. mencegah bentuk-bentuk distorsi, mutilasi atau bentuk perubahan lainnya yangmeliputi pemutarbalikan, pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungandengan karya cipta yang pada akhirnya akan merusak apresiasi dan reputasiPencipta.Selain itu tidak satupun dari hak-hak tersebut di atas dapat dipindahkan selamaPenciptanya masih hidup, kecuali atas wasiat Pencipta berdasarkan peraturanperundang-undangan.Pasal 25Yang dimaksud dengan informasi manajemen hak Pencipta adalah informasi yangmelekat secara elektronik pada suatu ciptaan atau muncul dalam hubungan dengankegiatan Pengumuman yang menerangkan tentang suatu Ciptaan, Pencipta, dankepemilikan hak maupun informasi persyaratan penggunaan, nomor atau kode informasi.Siapa pun dilarang mendistribusikan, mengimpor, menyiarkan, mengkomunikasikankepada publik karya-karya pertunjukan, rekaman suara atau siaran yang diketahui bahwaperangkat informasi manajemen hak Pencipta telah ditiadakan, dirusak, atau diubah tanpaizin pemegang hak.Pasal 26Ayat (1)Pembelian hasil Ciptaan tidak berarti bahwa status Hak Ciptanya berpindah kepadapembeli, akan tetapi Hak Cipta atas suatu Ciptaan tersebut tetap ada di tanganPenciptanya. Misalnya, pembelian buku, kaset, dan lukisan.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27Yang dimaksud dengan sarana kontrol teknologi adalah instrumen teknologi dalambentuk antara lain kode rahasia, password, bar code, serial number, teknologi dekripsi(decryption) dan enkripsi (encryption) yang digunakan untuk melindungi Ciptaan.Semua tindakan yang dianggap pelanggaran hukum meliputi: memproduksi ataumengimpor atau menyewakan peralatan apa pun yang dirancang khusus untukmeniadakan sarana kontrol teknologi atau untuk mencegah, membatasi Perbanyakan darisuatu Ciptaan.Pasal 28Ayat (1)Yang dimaksud dengan ketentuan persyaratan sarana produksi berteknologi tinggi,misalnya, izin lokasi produksi, kewajiban membuat pembukuan produksi,membubuhkan tanda pengenal produsen pada produknya, pajak atau cukai sertamemenuhi syarat inspeksi oleh pihak yang berwenang.
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 34Ketentuan ini menegaskan bahwa tanggal 1 Januari sebagai dasar perhitungan jangkawaktu perlindungan Hak Cipta, dimaksudkan semata-mata untuk memudahkanperhitungan berakhirnya jangka perlindungan. Titik tolaknya adalah tanggal 1 Januaritahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkanatau Penciptanya meninggal dunia. Cara perhitungan seperti itu tetap tidak mengurangiprinsip perhitungan jangka waktu perlindungan yang didasarkan pada saat dihasilkannyasuatu Ciptaan apabila tanggal tersebut diketahui secara jelas.Pasal 35Pendaftaran Ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi Pencipta atauPemegang Hak Cipta, dan timbulnya perlindungan suatu Ciptaan dimulai sejakCiptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Hal ini berarti suatuCiptaan baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar tetap dilindungi.Pasal 36Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan tidak bertanggungjawab atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang terdaftar.Pasal 37Ayat (1)Yang dimaksud dengan kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yaituorang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secarakhusus memberikan jasa mengurus permohonan Hak Cipta, Paten, Merek, DesainIndustri serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lain dan terdaftar sebagaiKonsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.Ayat (2)Yang dimaksud dengan pengganti Ciptaan adalah contoh Ciptaan yang dilampirkankarena Ciptaan itu sendiri secara teknis tidak mungkin untuk dilampirkan dalamPermohonan, misalnya, patung yang berukuran besar diganti dengan miniatur ataufotonya.Ayat (3)Jangka waktu proses permohonan dimaksudkan untuk memberi kepastian hukumkepada Pemohon.Pasal 39Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:a. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;b. tanggal penerimaan surat Permohonan;c. tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dand. nomor pendaftaran Ciptaan.Pasal 40Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya Permohonan olehDirektorat Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanyaPermohonan dengan lengkap menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan diajukanoleh lebih dari seorang atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaanoleh Direktorat Jenderal.Pasal 41Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftardalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itudipindahkan haknya kepada penerima hak.(2) Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan tertulis darikedua belah pihak atau dari penerima hak dengan dikenai biaya.(3) Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan olehDirektorat Jenderal.Pasal 42Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lainyang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melaluiPengadilan Niaga.Pasal 43Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan hukum yang namanyatercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatatdalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Ciptayang mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai biaya.(2) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita ResmiCiptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 44Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:a. penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagaiPencipta atau Pemegang Hak Cipta;b. lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 denganmengingat Pasal 32;c. dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
BAB V
LISENSI
Pasal 45(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan suratperjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputisemua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktuLisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta olehpenerima Lisensi.(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensiadalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepadakesepakatan organisasi profesi.Pasal 46Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri ataumemberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2.Pasal 47(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yangmerugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkanpersaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undanganyang berlaku.(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajibdicatatkan di Direktorat Jenderal.(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (1).(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan KeputusanPresiden.
BAB VI
DEWAN HAK CIPTA
Pasal 48(1) Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan pembimbingan sertapembinaan Hak Cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta.(2) Keanggotaan Dewan Hak Cipta terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi, dananggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang Hak Cipta, yang diangkat dandiberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan, masa baktiDewan Hak Cipta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.(4) Biaya untuk Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepadaanggaran belanja departemen yang melakukan pembinaan di bidang Hak KekayaanIntelektual.
BAB VII
HAK TERKAIT
Pasal 49Ayat (1)Yang dimaksud dengan menyiarkan termasuk menyewakan, melakukanpertunjukan umum (public performance), mengomunikasikan pertunjukanlangsung (life performance), dan mengomunikasikan secara interaktif suatu karyarekaman Pelaku.Pasal 50(1) Jangka waktu perlindungan bagi:a. Pelaku, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut pertama kalidipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual;b. Produser Rekaman Suara, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebutselesai direkam;c. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebutpertama kali disiarkan.(2) Penghitungan jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulaisejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah:a. karya pertunjukan selesai dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio ataumedia audiovisual;b. karya rekaman suara selesai direkam;c. karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali.Pasal 51Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8,Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14 huruf b dan huruf c, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39,Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61,Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77 berlaku mutatis mutandis terhadap Hak Terkait.
BAB VIII
PENGELOLAAN HAK CIPTA
Pasal 52Penyelenggaraan administrasi Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-undang inidilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.Pasal 53Direktorat Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi Hak Ciptayang bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi tentang Hak Cipta seluas mungkinkepada masyarakat.
BAB IX
BIAYA
Pasal 54Yang dimaksud dengan menggunakan penerimaan adalah penggunaan PenerimaanNegara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan sistem dan mekanisme yang berlaku.Dalam hal ini seluruh penerimaan disetorkan langsung ke kas negara sebagaiPNBP. Kemudian, Direktorat Jenderal melalui Menteri mengajukan permohonankepada Menteri Keuangan untuk menggunakan sebagian PNBP sesuai dengankeperluan yang dibenarkan oleh Undang-undang, yang saat ini diatur denganUndang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687).Pasal 55Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Penciptaatau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:a. meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;b. mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;c. mengganti atau mengubah judul Ciptaan; ataud. mengubah isi Ciptaan.Pasal 56(1) Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga ataspelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkanatau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.(2) Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkanpenyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraanceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasilpelanggaran Hak Cipta.(3) Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar padapihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikankegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasilpelanggaran Hak Cipta.Pasal 57Hak dari Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak berlaku terhadapCiptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh Ciptaan tersebut sematamatauntuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/ataukepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersial.Pasal 58Pencipta atau ahli waris suatu Ciptaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaransebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 59Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 58 wajib diputus dalamtenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan di PengadilanNiaga yang bersangkutan.
Pasal 60Ayat (1)Yang dimaksud dengan Ketua Pengadilan Niaga adalah Ketua PengadilanNegeri/Pengadilan Niaga.Pasal 61(1) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatandidaftarkan.(2) Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelahgugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari ataspersetujuan Ketua Mahkamah Agung.17(3) Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memuat secara lengkappertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum dan apabila diminta dapat dijalankan terlebih dahulu meskipunterhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.(4) Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan olehjuru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatandiucapkan.Pasal 62Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan “panitera” pada ayat ini adalahpanitera Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga.Pasal 63(1) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 14(empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 62 ayat (2).(2) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksudpada ayat (1) kepada pihak termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah memorikasasi diterima oleh panitera.(3) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 14(empat belas) hari setelah tanggal termohon kasasi mene rima memori kasasi sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepadapemohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah kontra memori kasasi diterima olehpanitera.(4) Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi yang bersangkutan kepada MahkamahAgung paling lama 14 (empat belas) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimanadimaksud pada ayat (3).Pasal 64(1) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi dan menetapkan hari sidangpaling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.(2) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi mulai dilakukan paling lama 60 (enam puluh)hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.(3) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) harisetelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.(4) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memuat secaralengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalamsidang yang terbuka untuk umum.Pasal 65Yang dimaksud dengan alternatif penyelesaian sengketa adalah negosiasi, mediasi,konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan Undang-undang yangberlaku.Pasal 66Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 65tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran HakCipta.
BAB XI
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 67Huruf aKetentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihakyang haknya dilanggar, sehingga hakim Pengadilan Niaga diberi kewenanganuntuk menerbitkan penetapan sementara guna mencegah berlanjutnya pelanggarandan masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta dan Hak Terkait ke jalurperdagangan termasuk tindakan importasi.Huruf bKetentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penghilangan barang bukti oleh pihakpelanggar.Pasal 68Dalam hal penetapan sementara pengadilan tersebut telah dilakukan, para pihak harus segeradiberitahukan mengenai hal itu, termasuk hak untuk didengar bagi pihak yang dikenaipenetapan sementara tersebut.Pasal 69(1) Dalam hal hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan penetapan sementara pengadilan,hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan apakah mengubah, membatalkan, ataumenguatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dan huruf b dalamwaktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya penetapan sementarapengadilan tersebut.(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari hakim tidak melaksanakan ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan sementara pengadilan tidak mempunyaikekuatan hukum.Pasal 70Dalam hal penetapan sementara dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut gantirugi kepada pihak yang meminta penetapan sementara atas segala kerugian yang ditimbulkanoleh penetapan sementara tersebut.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 71Ayat (1)Yang dimaksud dengan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu adalah pegawai yangdiangkat sebagai penyidik berdasarkan Keputusan Menteri.Ayat (3)Yang dimaksud dengan memperbanyak penggunaan adalah menggandakan, ataumenyalin program komputer dalam bentuk kode sumber (source code) atauprogram aplikasinya.Yang dimaksud dengan kode sumber adalah sebuah arsip (file) program yang berisipernyataan-pernyataan (statements) pemrograman, kode-kode instruksi/perintah,fungsi, prosedur dan objek yang dibuat oleh seorang pemrogram (programmer).Misalnya: A membeli program komputer dengan hak Lisensi untuk digunakanpada satu unit komputer, atau B mengadakan perjanjian Lisensi untuk pengunaanaplikasi program komputer pada 10 (sepuluh) unit komputer. Apabila A atau Bmenggandakan atau menyalin aplikasi program komputer di atas untuk lebih dariyang telah ditentukan atau diperjanjikan, tindakan itu merupakan pelanggaran,kecuali untuk arsip.Yang dimaksud dengan “bersifat unik” adalah bersifat lain daripada yang lain, tidak ada persamaan dengan yang lain, atau yang bersifat khusus.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 74Dengan berlakunya Undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang HakCipta yang telah ada pada tanggal berlakunya Undang- undang ini, tetap berlaku selama tidakbertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.Pasal 75Terhadap Surat Pendaftaran Ciptaan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderalberdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubahdengan Undang-undang No.7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang No.12Tahun 1997 yang masih berlaku pada saat diundangkannya undang-undang ini, dinyatakantetap berlaku untuk selama sisa jangka waktu perlindungannya.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 76Undang-undang ini berlaku terhadap:a. semua Ciptaan warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;b. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukanbadan hukum Indonesia yang diumumkan untuk pertama kali di Indonesia;c. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukanbadan hukum Indonesia, dengan ketentuan:(i) negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta denganNegara Republik Indonesia; atau(ii) negaranya dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalamperjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta.Pasal 77Dengan berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang HakCipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubahdengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku.Pasal 78Diberlakukan 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan dimaksudkan agar undangundangini dapat disosialisasikan terutama kepada pihak-pihak yang terkait dengan HakCipta, misalnya, perguruan tinggi, asosiasi-asosiasi di bidang Hak Cipta, dan lain- lain.
Aspiluki
ASPILUKI dibentuk pada tahun 1990 dan anggotanya adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang peranti lunak (software) dan jasa Teknologi Informasi.
ASPILUKI berperan sebagai wadah komunikasi, konsultasi, pembinaan dan koordinasi antar anggota. Hal ini dicapai dengan melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Membantu pemerintah mengkondisikan suasana yang tepat untuk berkembangnya Karya Cipta dalam bidang piranti lunak dan komputer, yaitu dengan mendukung dan melaksanakan secara konsekuen Undang-undang Hak Cipta
- Menyelenggarakan dan atau ikut serta dalam kegiatan-kegiatan ilmiah seperti pendidikan, latihan, seminar, ceramah, lokakarya, diskusi dan lain sebagainya yang berhubungan dengan bidang Tehnologi Informasi dan industri Piranti Lunak
- Menghimpun, mengelola dan mengembangkan bahan kepustakaan sesuai dengan kemampuan yang ada
- Menerbitkan buletin, jurnal maupun dokumen lainnya baik untuk kepentingan anggota maupun masyarakat umum
- Mengadakan dan mengembangkan kerjasama dengan organisasi sejenis baik di dalam maupun di luar negeri, selama maksud dan tujuan dari organisasi tersebut tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan APSILUKI
- Menyelenggarakan usaha-usaha dan pembentukan lembaga-lembaga lainnya yang dianggap perlu oleh ASPILUKI sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga