Kewarganegaraan ganda adalah sebuah status yang disematkan kepada seseorang yang secara hukum merupakan warga negara sah di beberapa negara. Kewarganegaraan ganda ada karena sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda dan tidak eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan ganda berarti orang-orang yang "memiliki" kewarganegaraan ganda, tetapi secara teknis diklaim sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah negara bersangkutan. Karena itu, mungkin saja bagi seseorang menjadi warga negara di satu negara atau lebih, atau bahkan tanpa kewarganegaraan.
Kewarganegaraan Ganda Terbatas Untuk Anak
Kategori Anak yang diberikan Kewarganegaraan Ganda Terbatas Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006 pasal 4 (c), (d), (h), (l) adalah :
- 4C. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA;
- 4D. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNA dengan ibu WNI;
- 4H. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari Ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sbg anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
- 4I. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
- Pasal 5
- Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
- Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan Pengadilan tetap diakui sebagai WNI.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2012, Tata Cara Pendaftaran bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 adalah sebagai berikut:
Tata Cara Pendaftaran:
- Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib didaftarkan oleh orang tua atau wali. Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan:
- di wilayah Indonesia, atau
- di luar wilayah Indonesia
- Dalam hal Pendaftaran dilakukan di luar wilayah Indonesia, pendaftaran diajukan kepada:
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia
- Pejabat imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan HAM
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda.
- Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang memuat paling sedikit:
- nama lengkap Anak Berkewarganegaraan Ganda
- tempat/tanggal lahir
- jenis kelamin
- alamat
- nama orang tua
- kewarganegaraan orang tua, dan
- status perkawinan orang tua
- Formulir Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dilampirkan dokumen:
- Kutipan Akte Kelahiran Anak yang telah disahkan oleh lembaga terkait di Kanada (certified true copy) yang akan disimpan dalam database KBRI Ottawa.
- akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua
- Paspor kebangsaan asing anak bagi yang memiliki
- Paspor kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak memiliki Paspor kebangsaan asing
- Pas foto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru berwarna dan berukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar.
- Pendaftaran akan diverifikasi oleh petugas, dan apabila dinyatakan benar dan sah, pejabat penerima pendaftaran mencatat dalam buku registrasi.
- Apabila Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas telah memiliki Paspor Biasa RI, akan dibubuhkan keterangan status Kewarganegaraan Ganda Terbatas pada Paspor Biasa RI tersebut.
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan dan belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat diberikan Paspor Biasa RI setelah didaftarkan sebagai anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas dan telah memperoleh Affidavit.
- Paspor Biasa RI berlaku sampai Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang telah memperoleh Paspor Biasa RI sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini (Desember 2012) harus melakukan pendaftaran berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat sebelum Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
AFFIDAVIT
- Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada Paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda terbatas dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Affidavit diperlukan untuk Penerbitan Paspor RI bagi anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas.
- Affidavit diberikan pada saat pendaftaran anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
- Biaya pengurusan Affidavit adalah sebesar C$10.00 dalam bentuk money order atau bank draft yang ditujukan kepada the Embassy of Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.AH.10.01 Tahun 2011, Tata Cara Memilih Kewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah sebagai berikut:
- Anak Berkewarganegaraan Ganda sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, harus menyatakan memilih kewarganegaraannya.
- Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dilakukan untuk memilih kewarganegaraan RI atau kewarganegaraan asing.
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang harus menyatakan memilih kewarganegaraan adalah:
- anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
- anak yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Affidavit.
- Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dapat dilakukan di wilayah Republik Indonesia atau di luar wilayah Republik Indonesia.
- Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan di luar wilayah Republik Indonesia dilakukan pada:
- Perwakilan Republik Indonesia; atau
- Tempat lain yang ditentukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang memilih kewarganegaraan Republik Indonesia harus mengajukan pernyataan memilih dengan mengisi formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan (terlampir)dan disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
- Bagi yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006, formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan harus disertai dengan fotokopi petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai penetapan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Bagi yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 harus melampirkan Affidavit.
- Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia wajib untuk:
- meneruskan penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia beserta persyaratannya kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum;
- mencabut Affidafit yang dimiliki oleh Anak Berkewarganegaraan Ganda dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
- memberikan tanda terima penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dan pencabutan Affidafit.
- Tanda terima penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dan pencabutan Affidafitdapat digunakan untuk mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia.
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang telah menyampaikan Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dan/atau telah dicabut Affidafit-nya dinyatakan sebagai WNI. Pernyataan sebagai WNI ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, terhadap anak Berkewarganegaraan Ganda tersebut diberikan haknya sebagai WNI.
- Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Asing
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang memilih kewarganegaraan asing harus mengajukan pernyataan memilih dengan mengisi Formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan (terlampir).
- Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Asing bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
- Formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan harus dilampiri dengan:
- Paspor Republik Indonesia bagi yang memiliki;
- Affidavit; dan/atau
- Petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menetapkan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006.
- Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing disampaikan pada Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia wajib untuk:
- menerima pengembalian petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dari Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas;
- mencabut Affidavit yang dimiliki oleh anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
- mencabut Paspor Republik Indonesia bagi yang memiliki;
- memutakhirkan data sebagai WNA.
Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Tidak Memilih Salah Satu Kewarganegaraan
- Dalam hal Anak Berkewarganegaraan Ganda yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan diketahui atau didapatkan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia, maka Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus mencabut:
- Affidavit;
- Paspor Republik Indonesia; dan/atau
- Petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan
Kategori Anak yang diberikan Kewarganegaraan Ganda Terbatas Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006 pasal 4 (c), (d), (h), (l) adalah :
- 4C. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA;
- 4D. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNA dengan ibu WNI;
- 4H. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari Ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sbg anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
- 4I. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
- Pasal 5
- Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
- Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan Pengadilan tetap diakui sebagai WNI.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2012, Tata Cara Pendaftaran bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 adalah sebagai berikut:
Tata Cara Pendaftaran:
- Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib didaftarkan oleh orang tua atau wali. Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan:
- di wilayah Indonesia, atau
- di luar wilayah Indonesia
- Dalam hal Pendaftaran dilakukan di luar wilayah Indonesia, pendaftaran diajukan kepada:
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia
- Pejabat imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan HAM
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda.
- Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang memuat paling sedikit:
- nama lengkap Anak Berkewarganegaraan Ganda
- tempat/tanggal lahir
- jenis kelamin
- alamat
- nama orang tua
- kewarganegaraan orang tua, dan
- status perkawinan orang tua
- Formulir Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dilampirkan dokumen:
- Kutipan Akte Kelahiran Anak yang telah disahkan oleh lembaga terkait di Kanada (certified true copy) yang akan disimpan dalam database KBRI Ottawa.
- akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua
- Paspor kebangsaan asing anak bagi yang memiliki
- Paspor kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak memiliki Paspor kebangsaan asing
- Pas foto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru berwarna dan berukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar.
- Pendaftaran akan diverifikasi oleh petugas, dan apabila dinyatakan benar dan sah, pejabat penerima pendaftaran mencatat dalam buku registrasi.
- Apabila Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas telah memiliki Paspor Biasa RI, akan dibubuhkan keterangan status Kewarganegaraan Ganda Terbatas pada Paspor Biasa RI tersebut.
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan dan belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat diberikan Paspor Biasa RI setelah didaftarkan sebagai anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas dan telah memperoleh Affidavit.
- Paspor Biasa RI berlaku sampai Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang telah memperoleh Paspor Biasa RI sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini (Desember 2012) harus melakukan pendaftaran berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat sebelum Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
AFFIDAVIT
- Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada Paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda terbatas dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Affidavit diperlukan untuk Penerbitan Paspor RI bagi anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas.
- Affidavit diberikan pada saat pendaftaran anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
- Biaya pengurusan Affidavit adalah sebesar C$10.00 dalam bentuk money order atau bank draft yang ditujukan kepada the Embassy of Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.AH.10.01 Tahun 2011, Tata Cara Memilih Kewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah sebagai berikut:
- Anak Berkewarganegaraan Ganda sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, harus menyatakan memilih kewarganegaraannya.
- Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dilakukan untuk memilih kewarganegaraan RI atau kewarganegaraan asing.
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang harus menyatakan memilih kewarganegaraan adalah:
- anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
- anak yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Affidavit.
- Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dapat dilakukan di wilayah Republik Indonesia atau di luar wilayah Republik Indonesia.
- Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan di luar wilayah Republik Indonesia dilakukan pada:
- Perwakilan Republik Indonesia; atau
- Tempat lain yang ditentukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang memilih kewarganegaraan Republik Indonesia harus mengajukan pernyataan memilih dengan mengisi formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan (terlampir)dan disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
- Bagi yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006, formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan harus disertai dengan fotokopi petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai penetapan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Bagi yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 harus melampirkan Affidavit.
- Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia wajib untuk:
- meneruskan penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia beserta persyaratannya kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum;
- mencabut Affidafit yang dimiliki oleh Anak Berkewarganegaraan Ganda dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
- memberikan tanda terima penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dan pencabutan Affidafit.
- Tanda terima penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dan pencabutan Affidafitdapat digunakan untuk mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia.
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang telah menyampaikan Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dan/atau telah dicabut Affidafit-nya dinyatakan sebagai WNI. Pernyataan sebagai WNI ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, terhadap anak Berkewarganegaraan Ganda tersebut diberikan haknya sebagai WNI.
- Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Asing
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang memilih kewarganegaraan asing harus mengajukan pernyataan memilih dengan mengisi Formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan (terlampir).
- Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Asing bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
- Formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan harus dilampiri dengan:
- Paspor Republik Indonesia bagi yang memiliki;
- Affidavit; dan/atau
- Petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menetapkan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006.
- Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing disampaikan pada Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia wajib untuk:
- menerima pengembalian petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dari Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas;
- mencabut Affidavit yang dimiliki oleh anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
- mencabut Paspor Republik Indonesia bagi yang memiliki;
- memutakhirkan data sebagai WNA.
Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Tidak Memilih Salah Satu Kewarganegaraan
- Dalam hal Anak Berkewarganegaraan Ganda yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan diketahui atau didapatkan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia, maka Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus mencabut:
- Affidavit;
- Paspor Republik Indonesia; dan/atau
- Petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan
Tata Cara Pengurusan Paspor RI bagi anak Kewarganegaraan Ganda sebagai berikut
- Mengisi formulir permohonan Paspor RI yang dapat di unduh di website KBRI Ottawa.
- Mengurus Affidavit Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi yang belum memiliki.
- Membawa Kutipan Akte Kelahiran Anak yang telah disahkan oleh lembaga terkait di Kanada (certified true copy) yang akan disimpan dalam database KBRI Ottawa.
- Membawa Kutipan Akte Perkawinan / Buku Nikah orang tua beserta fotokopinya (jika untuk anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan campur).
- Membawa Paspor asing anak (jika sudah punya paspor asing) beserta fotokopinya.
- Membawa Paspor orang tua anak yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- Membawa serta 2 lembar foto digital anak (Passport Size).
- Secara keimigrasian anak tersebut dapat memperoleh Paspor RI dengan biaya pembuatan Paspor sebesar CAD $ 30.00.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan_ganda
http://consular.indonesia-ottawa.org/indonesia-citizens/kewarganegaraan/informasi-kewarganegaraan/kewarganegaraan-ganda-untuk-anak/
- Mengisi formulir permohonan Paspor RI yang dapat di unduh di website KBRI Ottawa.
- Mengurus Affidavit Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi yang belum memiliki.
- Membawa Kutipan Akte Kelahiran Anak yang telah disahkan oleh lembaga terkait di Kanada (certified true copy) yang akan disimpan dalam database KBRI Ottawa.
- Membawa Kutipan Akte Perkawinan / Buku Nikah orang tua beserta fotokopinya (jika untuk anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan campur).
- Membawa Paspor asing anak (jika sudah punya paspor asing) beserta fotokopinya.
- Membawa Paspor orang tua anak yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- Membawa serta 2 lembar foto digital anak (Passport Size).
- Secara keimigrasian anak tersebut dapat memperoleh Paspor RI dengan biaya pembuatan Paspor sebesar CAD $ 30.00.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan_ganda
http://consular.indonesia-ottawa.org/indonesia-citizens/kewarganegaraan/informasi-kewarganegaraan/kewarganegaraan-ganda-untuk-anak/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar