Pengertian Politik, Strategi
dan Polstranas
1. Pengertian Politik
Politik secara umum
menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya.
Dengan demikian politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara,
kekuasaan pengambilan keputusan & distribusi / alokasi sumber daya.
2. Pengertian Strategi
Strategi pada dasarnya
merupakan seni dan ilmu penggunaan dan mengembangkan kekuatan untuk mencapai
tujuan yang ditetapkan.
3. Politik dan Strategi nasional
Politik nasional
adalah asas, haluan, usaha serta kebijakan negara tentang pembinaan serta
penggunaan kekuatan nasional, strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
Stratifikasi
Politik Nasional
Stratifikasi
politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
- Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat kebijakan
puncak termasuk dalam kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan cakupannya
yaitu penentuan Undang-Undang Dasar yang menitik beratkan pada masalah makro
politik bangsa dan negara untuk merumuskan harapan nasional berdasarkan
falsafah pancasila dan UUD 1945. Pelaku kebijakan puncak tersebut yaitu MPR
dengan hasil suatu rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR.
`
Suatu hal dan keadaan yang mengenai kekuasaan kepala negara yang tercantum pada
pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak dan termasuk
kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional
yang ditentukan oleh kepala ngara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam
kepala negara.
2.
Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum
merupakan suatu tingkat kebijakan yang berada di bawah tingkat kebijakan
puncak, yang ruang lingkupnya menyeluruh secara nasional dan bahasannya
mengenai permasalahan-permasalahan makro strategi.
3.
Tingkat Penentu
Kebijakan Khusus
Tingkat penentu
kebijakan khusus merupakan merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama di
dalam suatu pemerintahan. Kebijakan tersebut merupakan suatu penjabaran
terhadap kebijakan umum dengan tujuan untuk merumuskan strategi, administrasi,
sistem serta prosedur di dalam bidang tersebut. Wewenang terhadap kebijakan
khusus ini berada di tangan menteri yang berdasarkan pada kebijakan tingkat
diatasnya.
4.
Tingkat Penentu
Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis
meliputi kebijakan di dalam suatu ruang dari bidang utama dalam bentuk prosedur
serta teknik berguna dalam mengimplementasikan suatu rencana, program dan
kegiatan. Wewenang terhadap pengeluaran suatu kebijakan teknis ini berada di
tangan pimpinan pertama di departemen pemerintah dan pimpinan
lembaga-lembaga yang non departemen. Dan hasil dari penentuan kebijakan
tersebut akan dirumuskan dan dikeluarkan dalam bentuk peraturan, keputusan
ataupun instruksi dari pimpinan lembaga non departemen atau direktur jendral
dalam masing-masing sektor administrasi yang dipertanggungjawabkan
kepadanya.
5.
Tingkat Penentu
Kebijakan di Daerah
Wewenang dalam
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di suatu daerah berada di
tangan gubernur yang memiliki kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di
daerahnya masing-masing.
Kepala daerah memiliki
wewenang dalam mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD. Bentuk kebijakan tersebut yaitu berupa Peraturan Daerah (Perda) tingkat I
atau II. Sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini, jabatan gubernur dan
bupati ataupun walikota dan kepala daerah tingkat I atau II digabung menjadi
satu jabatan yang disebut dengan gubernur/ kepala daerah tingkat I, bupati/
kepala daerah tingkat II atau walikota/ kepala daerah tingkat II.
Otonomi daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani,
otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos
berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat dikatakan sebagai kewenangan
untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah
tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah.[1]
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi
tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang
lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur,
memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya
masing-masing.
Kewenangan Daerah
Kewenangan daerah antara lain meliputi:
·
Daerah berwenang mencari
dan menggunakan dana untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
Untuk mendapatkan dana tersebut digali dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan
dana perimbangan keuangan dari Pusat dan Daerah
·
Mengeluarkan perizinan
khususnya yang berkaitan dengan eksplorasi, eksploitasi sumber-sumber alam
serta investasi di berbagai bidang.
·
Daerah juga berwenang untuk
membuat perencanaan pembangunan secara menyeluruh terutama
pembangunan-pembangunan yang langsung berkaitan dengan hajat hidup orang
banyak.
·
Mengadakan pengawasan dan
evaluasi terhadap seluruh bidang tugas pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan.
Kewenangan pemerintah yang diserahkan kepada Daerah
dalam asas desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan
pembinaan, sarana dan prasaran serta sumber daya manusianya.
IMPLEMENTASI
POLSTRANAS (POLITIK STRATEGI NASIONAL)
Implementasi berarti penerapan. Jadi, implementasi politik strategi nasional adalah penerapan politik strategi nasional dalam beberapa pembagian yang terdiri dari
1.Implementasi di bidang hukum
a. Mengembangkan budaya hukum
disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum
dalam supremasi hukum dan penegakkan negara hukum.
b. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui, menghormati, dan mematuhi juga menjadikannya pedoman hukum agama dan hukum adat serta memperbarui perundang-undangan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekarang serta perubahan jaman yang berpedoman kepada Pancasila dan juga UUD 1945 dari jaman warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan fender dan ketidaksesuainya dengan reformasi melalui program legalisasi.
c. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
d. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang
e. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian negara republik indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukngan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
f. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak lainnya.
g. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam mengahadapi globalisasi tanpa merugikan kepentingan nasional
h. Menyelengarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas kkn dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
i. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran serta meningkatkan perlindungan. Menghormati dan menegakkna HAM dalam seluruh aspek kehidupan.
j. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM yang belum terungkap
2. Implementasi di bidang ekonomi
a. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip kerakyatan yaitu dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Dengan persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, dll untuk kepentingan rakyat.
b. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopoli dan monopili dan monpsoni yang merugikan rakyat.
c. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam menyempurnakan pasar
d. Mengupayakan hidup yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat terutama fakir miskin dan anak terlantar
e. Mengembangkan perekonomian berorientasi global
f. Mengelola kebijakan mikro dan makro secara terkordinasi dan sinergis
g. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan prinsip transparan, disiplin, adil, efisien dan efektif
h. Mengembangkan pasar modal
i. Mengoptimalkan pinjaman luar negri dengan efektif untuk pembangunan ekonomi negara
3. Implementasi di bidang politik
a. Memperkuat hubungan, keberadaana dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada bhineka tunggal ika untuk menyelesaikan maslah-masalah negara, bangsa dan masyarakat Indonesia
b. Menyempurnakan undang-undang sejalan dengan perkembangan bangsa
c. Meningkatkan peran badan dan lembaga hukum negara secara efektif dan bersinergisa dengan tujuan nasional
d. Mengembangkan sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka
e. Meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat sedini mungkin
f. Menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif
g. Menyelenggarakan pemilihan umum secara trasnpara, terbuka, jujur, adil, bebas dan tidak adanya unsur pemaksaan dan kkn
4. Implementasi di bidang politik luar negeri
5. Implementasi di bidang penyelenggaraan negara
6. Implementasi di bidang komunikasi, informasi, dan media massa
7. Implementasi di bidang agama
8. Implementasi di bidang pendidikan
9. Implementasi di bidang kedudukan dan peran perempuan
10. Implementasi di bidang olahraga dan pemuda
11. Implementasi di bidang pembangunan daerah
12. Implementasi di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam
13. Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar